Begining for The End

Bismillahirrahmanirrahim…..

Jakarta… November 2011

Saat melihat sosoknya. diriku menjadi rendah.Dia merupakan seorang wanita yang sangat menjaga dirinya dari fitnah. Diriku menjadi termotivasi untuk mengenal dia lebih dekat.. Tp bagaimana caranya? apakah dengan bertemu langsung? kemudian pacaran? seperti yang kulakukan pada waktu yang dulu…..

Sebenarnya dalam prinsip saya tidak mau berpacaran, tidak ada sesuatu yang ma’rifat dari hal tersebut. Tetapi diri ini belum menemui jalan yang tepat untuk mengenal wanita lebih jauh. Tetapi semua itu hanya masa lalu, saat ini aq dihadapkan untuk menjadi lebih baik…

Aq berfikir bgmana cara mengenal dia lebih jauh, tetapi tidak mendekati fitnah.Dan Ta’aruf adalah jawabannya, kemudian aq mengajak dia untuk ta’aruf, diapun mengiyakan. Tp aq berfikir lagi, proses ta’aruf harus ada perantara diantara keduanya, biasanya melalui uztads. Diriku menjadi bingung, aq kan dengan dirinya tanpa perantara. langsung mengenal dirinya. Terlintas dipikiranku “Kalau tidak ada perantara, maka kita buat perantara”. Aq meminta adik sepupu aq (cw) menjadi perantara diantara kami berdua.

Sekali lagi aq berfikir, apakah proses Ta’aruf yang kulakukan ini sudah benar. Karena berbeda dengan proses yang biasanya. Namun, kuyakinkan diri ini apa yang kulakukan telah benar. Ini merupakan suatu proses menuju kebaikan, menggapai setengah agama dari diriku dan tidak ada yang melanggar syariat islam.

Kuniatkan diri ini untuk melakukan ta’aruf dengan dirinya.Menyerakahkan semua kepada Allah SWT, bahwa Kupilih dirinya karena Allah SWT yang menunjukkan dirinya padaku.

Setelah saling bertukar biodata dan tentang Visi & Misi Pernikahan, kami pun saling menerima.. Saat ini tinggal menunggu keputusan keluarga aq untuk melakukan ketahap yang selanjutnya..

Ya Allah.. Engkaulah yang menunjukkan dia padaku

Engkaulah yang mengetauhi apa yang kami tidak ketahui.

Buatlah kami mampu melangsungkan proses ini.

Karena atas kehendakMu kami akan bersatu.

Berkahilah kami dalam melakukan proses ini..

Buatlah kami mampu melakukan kebaikan, dimanapun itu berada dan ridhoilah kepadaku.. Amin ya rabbal alamin..

Hikmah Larangan Bernafas Ketika Minum

Hikmah Larangan Bernafas Ketika Minum

(( عن ثمامة بن عبد الله، قال: كان أنس بن مالك رضي الله تعالى عنه يتنفس في الإناء مرتين أو ثلاثة مرات، وزعم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتنفس ثلاثا )) صحيح البخاري، في الأشربة 5631

Dari Tsumamah bin Abdullah, “Dahulu Anas bin Malik radhiyallahu ta’alaa anhu pernah bernafas di dalam bejana dua kali atau tiga kali, dan dia mengira Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan hal itu (HR. Bukhari, No. 5631)

Dari Abu Qatadah dan bapaknya, Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian minum, maka janganlah ia bernafas di bejana (gelas), dan jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah ia memegang dzakar (kemaluannya) dengan tangan kanannya, jika membersihkan maka jangan membersihkan dengan tangan kanannya (HR. Bukhari 5630)

Sebagian ulama mengatakan, “Larangan bernafas di dalam bejana ketika minum sama seperti larangan ketika makan dan minum, sebab hal itu bisa menyebabkan keluarnya ludah sehingga bisa mempengaruhi kebersihan air minum tersebut. Dan keadaan ini apabila dia makan dan minum dengan orang lain. Adapun bila ia makan sendirian atau bersama keluarganya atau dengan orang yang tidak terganggu dengan caramu tersebut, maka hal itu tidak mengapa.” Aku ( Imam Ibn Hajar Al-Asqalani) berkata, “Dan yang lebih bagus adalah memberlakukan larangan hadits Nabi tersebut, sebab larangan itu bukan untuk menghormati orang yang layak dihormati ataupun untuk mendapat penghargaan dari orang lain…. Berkata Imam Al-Qurthubi, “Makna larangan itu adalah agar bejana dan air tersebut tidak tercemar dengan air ludah atau pun bau yang tidak sedap”. Fat-hul Bari, 10/94.

Demikianlah penjelasan para ulama kita. Para pakar kontemporer pun telah berusaha mengorek hikmah atas larangan tersebut. Mereka mengatakan, “Ini adalah petunjuk yang indah yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dalam menyempurnakan akhlaq. Dan apabila makan atau minum kemudian terpercik ludah keluar dari mulut kita, maka hal itu merupakan kekurangnya sopan santun kita, dan sebab munculnya sikap meremehkan, atau penghinaan. Dan Rasulullah adalah adalah penghulunya seluruh orang-orang yang santun dan pemimpinnya seluruh para pendidik.

Bernafas adalah aktivitas menghirup dan mengeluarkan udara; menghirup udara yang bersih lagi penuh dengan oksigen ke dalam paru-paru sehingga tubuh bisa beraktivitas sebagaimana mestinya; dan menghembuskan nafas adalah udara keluar dari paru-paru yang penuh dengan gas karbon dan sedikit oksigen, serta sebagian sisa-sisa tubuh yang beterbangan di dalam tubuh dan keluar melalui kedua paru-paru dalam bentuk gas. Gas-gas ini dalam persentase yang besar ketika angin dihembuskan, padanya terdapat sejumlah penyakit, seperti pada toksin air kencing … Maka udara yang dihembuskan mengandung sisa-sisa tubuh yang berbentuk gas dengan sedikit oksigen. Dari hal ini kita mengetahui hikmah yang agung dari larangan Rasulullah; yaitu agar kita tidak bernafas ketika makan atau minum; akan tetapi yang dibenarkan adalah minum sebentar lalu diputus dengan bernafas di luar bejana, lalu minum kembali.

Rasulullah memberikan wejangan tentang awal yang bagus dalam perintahnya tentang memutus minum dengan bernafas sebentar-sebentar. Sebagimana sudah kita ketahui, bahwa seorang yang minum 1 gelas dalam satu kali minuman akan memaksa dirinya untuk menutup/menahan nafasnya hingga ia selesai minum. Yang demikian karena jalur yang dilalui oleh air dan makanan dan jalan yang dilalui oleh udara akan saling bertabrakan, sehingga tidak mungkin seseorang akan bisa makan atau minum sambil bernafas secara bersama-sama. Sehingga tidak bisa tidak, ia harus memutus salah satu dari keduanya. Dan ketika seseorang menutup/menahan nafasnya dalam waktu lama, maka udara di dalam paru-paru akan terblokir, maka ia akan menekan kedua dinding paru-paru, maka membesar dan berkuranglah kelenturannya setahap demi setahap. Dan gejala ini tidak akan terlihat dalam waktu yang singkat. Akan tetapi apabila seseorang membiasakan diri melakukan ini (minum dengan menghabiskan air dalam satu kali tenggakan) maka ia akan banyak sekali meminum air, seperti unta, dimana paru-parunya selalu terbuka…. Maka paru-paru akan menyempitkan nafasnya manakala ia sedikit minum air, maka kedua bibirnya kelu dan kaku, dan demikian juga dengan kukunya. Kemudian, kedua paru-parunya menekan jantung sehingga mengalami dis-fungsi jantung (gagal jantung), kemudian membalik ke hati, maka hati menjadi membesar (membengkak), kemudian sekujur tubuh akan menggembur. Dan Demikianlah keadaannya, sebab kedua paru-paru yang terbuka merupakan penyakit yang berbahaya, sampai para dokter pun menganggapnya lebih berbahaya daripada kanker tenggorokan.

Dan Nabi Sallallahu alaihi wassallam tidak menginginkan seorangpun dari ummatnya sampai menderita penyakit ini. Oleh karena itu, beliau menasihati ummatnya agar meminum air seteguk demi seteguk (antara dua tegukan dijeda dengan nafas), dan meminum air 1 gelas dengan 3 kali tegukan, sebab hal ini lebih memuaskan rasa dahaga dan lebih menyehatkan tubuh (Lihat Al-Haqa’iq Al-Thabiyyah fii Al-Islam, secara ringkas)
Sumber penulis: Al-Arba’in Al-Ilmiah, Abdul Hamid Mahmud Thahmaaz

#copypaste

“Return to Learn”

Sudah lama tak membuka blog ini, mungkin hampir 3 tahun lebih blog ini jadi sampah di dunia maya.. melayang-layang entah kemana.. Timbul pertanyaan ” kenapa saya membuat blog 3 tahun yang lalu ?” apakah karena mengikuti trend atau karena kebutuhan…..

Mungkin karena mengikuti trend, buktinya selama 3 tahun blog ini muncul di dunia maya hanya beberapa artikel, curhatan, ataupun yang sejenisnya yang saya dapat berikan di blog ini… Memang pada dasarnya saya bukan orangnya yang suka menulis, lebih suka mencurahakan pikiran dengan berdiskusi ataupun melakukannya dengan aksi….

Tapi saat ini saya mencoba untuk memanfaatkan blog ini (sayang klo dianggurin)…

Sesuai dengan tema blog ini “Return to Learn”, saat ini saya mencoba kembali untuk belajar ngeBlog….mungkin sudah telat, tapi selama kita masih bisa dan mau.. Why not…...

Setiap hari kita pasti ditemukan dengan berbagai macam kondisi.. mungkin kondisi yang sama dengan hari sebelumnya ataupun kondisi yang berbeda.. setiap hari kita pasti belajar sesuatu yang baru.. dan setiap hari kita bagaikan kembali untuk hidup, oleh karena itu setiap hari kita harus berusaha belajar, belajar apapun itu.. Feel our Passion.. untuk menemukan sesuatu yang ingin kita pelajari…..

“today is mine and tomorrow always be mine”

HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA

HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA

Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada negara

untuk :

mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa;

menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Jenis jenis Hak Atas Tanah

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Pakai
  4. Hak Sewa
  5. Hak Membuka Tanah
  6. Hak Memungut Hasil Hutan

Hak Milik

  • Hak  milik  adalah  hak  turun-temurun,  terkuat  dan  terpenuh  yang  dapat  dipunyai  orang atas tanah
  • Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  • Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social)
  • Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
  • Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.

Hak Guna Usaha

  • Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
  • Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
  • Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara
  • Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
  • Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
  • Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan

Hak Guna Bangunan

  • Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
  • Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
  • Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
  • Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan

Hak Pakai

  • Hak  pakai  adalah  hak  untuk  menggunakan  dan/atau  memungut  hasil  dari  tanah  yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban  yang  ditentukan  dalam  keputusan  pemberiannya  oleh  pejabat  yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian  sewa-menyewa  atau  perjanjian  pengolahan  tanah,  segala  sesuatu  asal  tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
  • Hak pakai dapat diberikan :
  1. Selama  jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya  dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu;
  2. Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  3. Pemberian  hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.
  • Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
  1. Warga negara Indonesia
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
  • Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.
  • Hak  pakai  atas  tanah  milik  hanya  dapat  dialihkan  kepada  pihak    lain,  jika  hal  itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Hak Sewa

  • Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan  tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
  • Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
  1. Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
  2. Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
  3. Perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
  • Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
  1. Warganegara Indonesia;
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan

  • Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Penyertaan dalam modal
  4. Hibah
  5. Pewarisan

Hapusnya Hak Atas Tanah

  1. Jangka waktu yang berakhir
  2. Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Diterlantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Beralih ke warganegara asing (khusus Hak Milik) atau badan hukum asing (khusus HGU dan HGB)

 

 

sumber : UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Tuhan Itu Ada

Seorang konsumen datang ke tempat tukang cukur untuk
memotong rambut dan merapikan brewoknya. O0
Si tukang cukur mulai memotong rambut konsumennya
dan mulailah terlibat pembicaraan yang mulai menghangat. :lll
Mereka membicarakan banyak hal dan berbagai variasi
topik pembicaraan, dan sesaat topik pembicaraan beralih tentang
Tuhan.

Si tukang cukur bilang,”
Saya tidak percaya Tuhan itu ada”. :nenene
“Ke napa kamu berkata begitu ???” timpal si konsumen.
“Begini, coba Anda perhatikan di depan sana, di jalanan…. untuk
menyadari bahwa Tuhan itu tidak ada. Katakan kepadaku, jika Tuhan itu ada, Adakah yang sakit??, Adakah anak terlantar?? Jika Tuhan ada, tidak akan ada ….

sakit ataupun kesusahan….
Saya tidak dapat membayangkan Tuhan Yang Maha Penyayang akan membiarkan ini semua terjadi.”
Si konsumen diam untuk berpikir sejenak, tapi tidak
merespon karena dia tidak ingin memulai adu pendapat.

Si tukang cukur menyelesaikan pekerjaannya dan si konsumen pergi :ngacir
meninggalkan tempat si tukang cukur.
Beberapa saat setelah dia meninggalkan ruangan itu dia melihat ada orang di jalan dengan rambut yang panjang, berombak kasar mlungker-mlungker-istilah jawa-nya”, kotor dan brewok yang tidak dicukur. O0

Orang itu terlihat kotor dan tidak terawat.
Si konsumen balik ke tempat tukang cukur dan berkata,” Kamu tahu,
sebenarnya TIDAK ADA TUKANG CUKUR.”
Si tukang cukur tidak terima,” Kamu kok bisa bilang begitu ??”.
“Saya disini dan saya tukang cukur.
Dan barusan saya mencukurmu!”
“Tidak!” elak si konsumen.
“Tukang cukur itu tidak ada
sebab jika ada, tidak akan ada orang dengan rambut panjang yang kotor dan brewokan seperti orang yang di luar sana”.
si konsumen menambahkan. “Ah tidak, tapi tukang cukur tetap ada!”, sanggah si tukang cukur. ”
Apa yang kamu lihat itu adalah salah mereka sendiri, kenapa mereka tidak datang ke saya”, jawab si tukang cukur membela diri.
“Cocok!”- kata si konsumen menyetujui.
“Itulah point utama-nya!.
Sama dengan Tuhan, TUHAN ITU JUGA ADA !
Tapi apa yang terjadi… orang-orang TIDAK MAU DATANG kepada-NYA, dan TIDAK MAU MENCARI-NYA.
Oleh karena itu banyak yang sakit dan tertimpa kesusahan di dunia ini.”
Si tukang cukur terbengong !!!! 😮

source :http://forum.elins.org/inspirasi-motivasi-renungan/siapa-yang-tidak-percaya-tuhan-baca-ini/?action=printpage

Apakah Aku Bisa

Setiap manusia lahir dalam keadaan yang suci, dimana pikiran dan tingkah laku mereka akan berkembang sesuai dengan apa yang mereka dapatkan nantinya. Bagaikan botol kosong yang siap diisi  dengan apapun.

Setiap manusia yang dilahirkan dalam kondisi dan keadaan yang telah diatur oleh yang kuasa. Manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk memilih kondisi dan keaadaan mereka saat lahir ke dunia ini. Oleh karena itu tidak semua manusia dapat merasakan kehidupan layak menurut dirinya, kerana semua itu telah diatur oleh yang kuasa.

Tetapi apakah meraka berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak tersebut dengan bantuan manusia yang lainnya?… atau apakah mereka telah ditakdirkan untuk kondisi tersebut?

Pertanyaan tersebut akan terjawab sesuai dengan kondisi masyarakat yang terbentuk. Apakah dimana semua rakyat suatu masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang layak, dimana tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Atau apakah terbentuk kondisi dimana yang di atas akan terbang semakin tinggi dan yang di bawah akan tenggelam semakin dalam….

Apakah aku bisa merasakan

Apa yang mereka nikmati

Apakah aku bisa menggunakan

Apa yang mereka kenakan

Apakah aku bisa menyentuh

Apa yang mereka genggam


Apakah aku bisa

Sedikit saja…..


Adakah diriku Masih…

Dunia semakin berkembang membuat manusia semakin melupakan kodratnya sebagai “khalifah” di muka bumi ini. Khalifah dapat diartikan sebagai sikap kepemimpinan, bagaimana cara manusia itu membawa dirinya maupun orang di sekitarnya menuju ke “amal ma’ruf nahi munkar”.

Aku adalah manusia yang hidup pada jaman ini, jaman di mana batasan antara ma’ruf dan munkar sudah tidak tampak lagi. Aku takut dimana setiap langkah yang ku jejakkan di muka bumi ini menuju ke arah yang bukan sebenarnya. Langkah dimana segalanya tampak biasa saja di hadapan mereka namun dihadapanNya itu adalah salah..

Adakah diriku masih berada di jalanNya

Bila langkah ini berjalan dengan sendirinya…

Adakah diriku masih mematuhi aturanNya

Bila sikap ini mengikuti yang ada…

Adakah diriku masih mengingatNya

Bila hati ini mulai terbutakan….


realmaczman

Bismillah……

Realmaczman dapat diartikan sebagai orang (laki-laki) Makassar asli. Pemilihan kata tersebut didasari oleh kebanggaan saya terlahir sebagai orang Makassar yang terkenal dengan karakternya yang keras dan tegas cerminan masyarakat pesisir.

Blog ini merupakan suatu media tempat apresiasi suara hati seorang anak Makassar dalam memaknai kehidupan ini….